Sabtu, 08 September 2007

SERAMBI PESANTREN




Media Tanya Jawab Tentang Agama dan Muamalah


Diasuh Oleh: Abuya KH. Abdussomad R. Fadil

dan Buya KH. Abuddin Somad, S.Pdi

Mohon tulis nama dan pertanyaan anda di bawah ini (Posting sebuah Komentar)




2 komentar:

Anonim mengatakan...

Kepada Buya, saya Ali Busthomi dari Gresik ingin bertanya tentang hukum bersetubuh di bulan puasa pada siang hari tetapi tidak terkena kifarat. terimakasih Buya mohon penjelasannya.

Dari Pengurus mengatakan...

Buya KH. Abdussomad R. Fadil: Untuk Ali Bustomi, di dalam Ilmu fiqih seseorang tidak terkena kifarat karena bersetubuh kalau ia memang tidak berpuasa, atau telah sebelumnya membatalkan puasa. akan tetapi anakku jangan jadikan ini sebagai alasan, karena kita tahu hukum membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas berdosa dan tidak dapat digantikan pada hari yang lain. Semoga penjelasan Buya dapat dipahami.