Media Tanya Jawab Tentang Agama dan Muamalah
Diasuh Oleh: Abuya KH. Abdussomad R. Fadil
dan Buya KH. Abuddin Somad, S.Pdi
Mohon tulis nama dan pertanyaan anda di bawah ini (Posting sebuah Komentar)
Membangun Ummah menegakkan Aqidah
Diposting oleh Dari Pengurus di 08.43
2 komentar:
Kepada Buya, saya Ali Busthomi dari Gresik ingin bertanya tentang hukum bersetubuh di bulan puasa pada siang hari tetapi tidak terkena kifarat. terimakasih Buya mohon penjelasannya.
Buya KH. Abdussomad R. Fadil: Untuk Ali Bustomi, di dalam Ilmu fiqih seseorang tidak terkena kifarat karena bersetubuh kalau ia memang tidak berpuasa, atau telah sebelumnya membatalkan puasa. akan tetapi anakku jangan jadikan ini sebagai alasan, karena kita tahu hukum membatalkan puasa tanpa alasan yang jelas berdosa dan tidak dapat digantikan pada hari yang lain. Semoga penjelasan Buya dapat dipahami.
Posting Komentar